PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
Transaksi Lindung Nilai Syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif.
