PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKU TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
Transaksi Lindung Nilai Syariah hanya dapat dimohonkan oleh: a. Nasabah kepada BUS atau UUS; b. BUS atau UUS kepada BUS lainnya atau UUS lainnya; atau c. BUS atau UUS kepada BUK.
