PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 2
BAB 2 — PELAKU TRANSAKSI LINDUNG NILAI SYARIAH
Pelaku Transaksi Lindung Nilai Syariah adalah BUS, UUS, BUK, dan Nasabah.
