PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam melakukan Transaksi Lindung Nilai Syariah, BUS, UUS, atau BUK wajib: a. memperhatikan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan pihak domestik; b. menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bank yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang; dan c. memperhatikan ketentuan yang mengatur mengenai batas minimum pemberian pembiayaan atau kredit yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
