PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara
Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5451); dan b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 214), dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.
