Pasal 16
BAB 6 — PENGENAAN SANKSI
(1) BUS, UUS, dan BUK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12, dan/atau Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) BUS atau UUS sebagai pemohon Transaksi Lindung Nilai Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) BUS atau UUS sebagai pemberi Transaksi Lindung Nilai Syariah kepada Nasabah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (4) BUS, UUS, atau BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
