PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 15
BAB 5 — PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN
Transaksi Lindung Nilai Syariah yang dilakukan oleh BUS, UUS atau BUK wajib dilaporkan kepada Bank INDONESIA sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai laporan harian bank umum.
