PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 12
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
Pemberi wajib memastikan Pemohon untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan, yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan b. dokumen pendukung berupa:
- fotokopi dokumen identitas Pemohon dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- pernyataan tertulis bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Pemohon atau pernyataan tertulis yang authenticated dari Pemohon yang memuat informasi mengenai: a) keaslian dan kebenaran dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan penggunaan dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Lindung Nilai Syariah paling banyak sebesar nominal Underlying Transaksi; dan b) jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan, dan tanggal penggunaan mata uang, dalam hal dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa perkiraan.
