PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 11
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib didukung dengan dokumen Underlying Transaksi.
(2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
