Pasal 10
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak termasuk: a. penempatan dana pada bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD); b. kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana; dan c. fasilitas pembiayaan yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby financing dan undisbursed financing.
