PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 13
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Pemberi harus memastikan Pemohon untuk menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Lindung Nilai Syariah untuk setiap Transaksi Lindung Nilai Syariah pada saat Forward Agreement. (2) Dalam hal Pemberi telah mengetahui track record Pemohon dengan baik dan Pemohon menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final, Pemberi dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Lindung Nilai Syariah yang disampaikan Pemohon secara berkala.
