PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah dengan Pihak Asing sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan transaksi dimaksud sampai dengan jatuh waktu transaksi.
