Pasal 29
BAB 8 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5), dan/atau Pasal 24 ayat (6), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (3), Pasal 6 ayat (5), Pasal 7 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 24 ayat (6) diatur sebagai berikut: a. selisih antara total nominal transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan jumlah tertentu (threshold) kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau
b. total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nominal transaksi di bawah jumlah tertentu (threshold) tetapi dilakukan netting. (3) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
