Pasal 28
BAB 8 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Pasal 3 ayat (3), dan/atau Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank. (4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
(5) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product valuta asing terhadap Rupiah bagi bank umum. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
