Pasal 31
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 213 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5582); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 117 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
INDONESIA Nomor 5702); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/14/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 202 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5737); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/16/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 224 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
