Pasal 3
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing atas dasar suatu kontrak.
(2) Dalam melakukan kegiatan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah, Bank wajib: a. memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai kategori Bank yang dapat melakukan kegiatan transaksi valuta asing; b. menerapkan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko Bank; c. memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah kepada Pihak Asing untuk pelaksanaan kegiatan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan d. memenuhi ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah. (3) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Pihak Asing, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank. (4) Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank juga wajib memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak, edukasi kepada nasabah, dan kuotasi harga (kurs) pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
