PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah meliputi: a. Transaksi Spot; dan b. Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah. (2) Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), dalam bentuk forward, swap, option, dan cross currency swap (CCS); dan b. transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option.
