Pasal 4
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah berupa Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib memiliki Underlying Transaksi. (3) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation). (5) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk: a. penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA, untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; b. penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit); c. fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan d. penggunaan Surat Berharga Bank INDONESIA dalam valuta asing. (6) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Pihak Asing kepada Bank dan untuk transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
