Pasal 16
BAB 4 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK DAN PENGECUALIANNYA
Larangan terhadap pemberian Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a tidak berlaku terhadap: a. Kredit atau Pembiayaan nontunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di INDONESIA yang memenuhi persyaratan berikut:
memperoleh counter guaranty (kontra garansi) dari Prime Bank yang bukan merupakan: a) kantor cabang Bank di luar negeri; dan b) kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri baik yang berada di dalam maupun di luar negeri; atau
adanya jaminan setoran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai garansi yang diberikan; b. Kredit atau Pembiayaan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut:
mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
- BBB- dari lembaga pemeringkat Standard & Poors;
- Baa3 dari lembaga pemeringkat Moody’s;
- BBB- dari lembaga pemeringkat Fitch; atau 4) setara dengan angka 1), angka 2), dan/atau angka 3) berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) Bank tersebut; dan b) memiliki total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker’s Almanac;
- diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah INDONESIA; dan
- kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di dalam negeri; c. kartu kredit; d. Kredit atau Pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri; e. cerukan intrahari dalam Rupiah atau valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan
memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA; f. cerukan dalam Rupiah atau valuta asing karena pembebanan biaya administrasi; dan g. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan INDONESIA oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank.
