PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 17
BAB 4 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK DAN PENGECUALIANNYA
Larangan pembelian Surat Berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c tidak berlaku terhadap: a. pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari INDONESIA dan impor barang ke INDONESIA serta perdagangan dalam negeri; dan b. pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam negeri oleh bukan Pihak Asing.
