PBI
Peraturan Badan Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 15
BAB 4 — LARANGAN TRANSAKSI BAGI BANK DAN PENGECUALIANNYA
Bank dilarang melakukan transaksi tertentu dengan Pihak Asing yang meliputi: a. pemberian Kredit atau Pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing; b. penempatan dalam Rupiah; c. pembelian Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing; d. tagihan antarkantor dalam Rupiah; e. tagihan antarkantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan di luar negeri; dan f. penyertaan modal dalam Rupiah.
