Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dilakukan antara Bank dengan Pihak Asing secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal. (2) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Asing tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
