PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 24
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank yang telah melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan pihak domestik sebelum berlakunya Peraturan
Bank INDONESIA ini, tetap dapat meneruskan transaksi sampai dengan jatuh waktu transaksi.
