Pasal 25
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/38/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4946); b. Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 214); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 212 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5581); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/6/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 116 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5701); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/13/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA
Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 201 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5736); dan f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/15/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 223 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5743), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
