Pasal 23
BAB 7 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 6 ayat (6), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), Pasal 12 ayat (7), Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 16 ayat (5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6), Pasal 17 ayat (7), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 21 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 16 ayat (5), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (4), Pasal 17 ayat (5), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 17 ayat (7) diatur sebagai berikut:
a. selisih antara total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan jumlah tertentu (threshold) kewajiban pemenuhan Underlying Transaksi; atau b. total nominal Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang tidak didukung dengan Underlying Transaksi dalam hal nominal transaksi di bawah jumlah tertentu (threshold) tetapi dilakukan penyelesaian transaksi secara netting. (3) Perhitungan nominal transaksi yang dilanggar untuk Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 21 ayat (2) diatur sebagai berikut: a. pelanggaran terhadap larangan pemberian kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), dihitung dari nominal persetujuan kredit atau pembiayaan yang digunakan untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; dan b. pelanggaran terhadap larangan pemberian cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dihitung dari nominal cerukan dan/atau fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan cerukan yang diberikan Bank kepada Nasabah. (4) Penghitungan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
