PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 15
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Jenis dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(2) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis dokumen Underlying Transaksi dan dokumen tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
