Pasal 14
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang dilakukan antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal. (2) Penyelesaian transaksi option antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal. (3) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Nasabah tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah awal dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
