PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 13
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan travel agent untuk kepentingan nasabahnya wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan oleh penyelenggara KUPVA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
