Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (2) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (3) Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank yang dapat dilakukan secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind). (4) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward dengan nominal transaksi paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (5) Kewajiban pemindahan dana pokok secara penuh untuk penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward- dengan nominal transaksi paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut: a. pemindahan dana pokok secara penuh dilakukan pada saat jatuh waktu transaksi forward jual; b. dalam hal dilakukan perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination), penyelesaian dengan pemindahan dana
pokok secara penuh dilakukan pada saat berakhirnya kontrak perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination); dan c. perpanjangan transaksi (roll over) atau percepatan penyelesaian transaksi (early termination) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat dilakukan sepanjang didukung oleh Underlying Transaksi dari transaksi forward jual awal. (6) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward dengan nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dilakukan melalui pengakhiran transaksi (unwind). (7) Penyelesaian penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward dengan menggunakan Underlying Transaksi berupa kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
