PBI
Peraturan Badan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah...
Pasal 11
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
