Pasal 8
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Ketentuan mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bersih (net) kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen).
(2) Penghitungan rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan dan rasio KP bermasalah dari total KP atau rasio PP bermasalah dari total PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah periode 2 (dua) bulan sebelumnya. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum dapat dipenuhi dari Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain. (4) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan rasio Kredit bermasalah, rasio Pembiayaan bermasalah, rasio KP bermasalah, rasio PP bermasalah, dan laporan lain diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
