Pasal 9
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka Bank wajib memenuhi ketentuan Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP sebagai berikut: a. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna’ untuk fasilitas pertama ditetapkan sebagai berikut:
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan
puluh persen); dan 3. KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen); b. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna’ untuk fasilitas kedua ditetapkan sebagai berikut:
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); c. Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad Murabahah dan Akad Istishna’ untuk fasilitas ketiga dan seterusnya ditetapkan
sebagai berikut:
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen);
- KP Rumah Tapak dan PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 60% (enam puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- KP Rusun dan PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
- KP Ruko atau KP Rukan dan PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen); d. Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad IMBT untuk fasilitas pertama ditetapkan sebagai berikut:
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen); dan
- PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2
(tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen); e. Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad IMBT untuk fasilitas kedua ditetapkan sebagai berikut:
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
- PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan f. Rasio FTV untuk PP berdasarkan Akad MMQ dan Akad IMBT untuk fasilitas ketiga dan seterusnya ditetapkan sebagai berikut:
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 65% (enam puluh lima persen);
- PP Rumah Tapak dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen);
- PP Rusun dengan luas bangunan di atas 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi
sebesar 65% (enam puluh lima persen); 4. PP Rusun dengan luas bangunan 22m2 (dua puluh dua meter persegi) sampai dengan 70m2 (tujuh puluh meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen); 5. PP Rusun dengan luas bangunan sampai dengan 21m2 (dua puluh satu meter persegi) paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan 6. PP Ruko atau PP Rukan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rasio LTV dan Rasio FTV bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
