PBI
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 7
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam menentukan urutan fasilitas Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank wajib memperhitungkan seluruh KP dan PP yang telah diterima debitur atau nasabah di Bank yang sama maupun Bank lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan urutan fasilitas Kredit atau Pembiayaan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
