Pasal 15
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam rangka penerapan ketentuan mengenai Rasio LTV untuk KP dan Rasio FTV untuk PP, Bank hanya dapat memberikan KP atau PP jika Properti yang akan dibiayai telah tersedia secara utuh. (2) Dalam hal Bank memberikan KP atau PP untuk pemilikan Properti yang akan dibiayai belum tersedia secara utuh, Bank wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Kredit atau Pembiayaan merupakan KP atau PP sampai dengan urutan fasilitas kedua dengan penentuan urutan fasilitas Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); b. terdapat perjanjian kerjasama antara Bank dengan pengembang yang paling sedikit memuat kesanggupan pengembang untuk menyelesaikan Properti sesuai dengan yang diperjanjikan dengan debitur atau nasabah; dan c. terdapat jaminan yang diberikan oleh pengembang kepada Bank baik yang berasal dari pengembang sendiri atau pihak lain yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pengembang apabila Properti tidak dapat diselesaikan dan/atau tidak dapat diserahterimakan sesuai perjanjian. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi Bank yang memberikan KP atau PP dengan mengambil alih (take over) KP atau PP dari Bank lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai KP atau PP untuk pemilikan Properti yang belum tersedia secara utuh diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
