PBI
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 16
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Dalam hal Bank memberikan KP atau PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) maka Bank wajib melakukan pencairan KP atau PP secara bertahap. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pencairan KP atau PP diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
