PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank yang menerima Uang Rupiah yang diragukan keasliannya dari PJPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), harus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Rupiah.
