PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bank yang menyerahkan sebagian atau seluruh pelaksanaan Pengolahan Uang Rupiah kepada pihak lain, hanya dapat menyerahkan pelaksanaan Pengolahan Uang Rupiah tersebut kepada PJPUR.
