PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PJPUR yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan jasa distribusi Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat melakukan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar
daerah pabean INDONESIA. (2) PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendaftarkan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA kepada Bank INDONESIA. (3) Kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah pabean INDONESIA.
