PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 20
BAB 5 — SANKSI
Dengan tidak mengurangi ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PJPUR yang tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sampai berakhirnya batas waktu penyampaian laporan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, dikenakan sanksi administratif berupa kewajiban membayar sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per laporan per periode.
