PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 21
BAB 5 — SANKSI
Dalam hal Bank INDONESIA menemukan adanya Uang Rupiah palsu dalam kegiatan pemrosesan Uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), Bank INDONESIA mengenakan sanksi kewajiban membayar kepada PJPUR sebanyak 5 (lima) kali dari total nilai nominal Uang Rupiah yang dipalsukan.
