PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI
(1) PJPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan Kantor Cabang. (2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, PJPUR belum menghentikan kegiatan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPUR dikenakan sanksi berupa pencabutan izin PJPUR.
