Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara peserta Operasi Moneter pada akhir hari kerja. (2) Nilai penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari: a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing; b. nilai penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing; atau c. 5% (lima persen) dari modal peserta Operasi Moneter. (3) Peserta Operasi Moneter wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai pengurang. (4) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa
neto.
