PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Dalam kegiatan OPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Bank INDONESIA dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
