PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Standing Facilities meliputi: a. penyediaan dana Rupiah (lending facility); dan b. penempatan dana Rupiah (deposit facility). (2) Standing Facilities memiliki jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
