PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap hari kerja. (2) Pelaksanaan Standing Facilities dilakukan melalui mekanisme nonlelang.
