PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) Penempatan berjangka (term deposit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan huruf e dapat dicairkan oleh peserta Operasi Moneter sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu. (2) Penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dapat dialihkan oleh peserta Operasi Moneter menjadi transaksi swap jual valuta asing terhadap Rupiah Bank INDONESIA.
