PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
(1) OPT dapat dilaksanakan setiap hari kerja. (2) Pelaksanaan OPT dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.
