PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN OPERASI MONETER
Kegiatan OPT meliputi: a. penerbitan SBI dan SDBI; b. transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga; c. transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright; d. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam Rupiah; e. penempatan berjangka (term deposit) di Bank INDONESIA dalam valuta asing; f. jual beli valuta asing terhadap Rupiah; dan g. transaksi lainnya baik di pasar uang Rupiah maupun valuta asing.
