PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 32
BAB 8 — SANKSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi dan perubahan besaran margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6) dan Pasal 28 ayat (5) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
