PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 31
BAB 8 — SANKSI
Bank INDONESIA dapat mengenakan pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam Operasi Moneter bagi peserta Operasi Moneter yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan dan pengawasan moneter dan/atau ketentuan yang mengatur mengenai pengaturan dan pengawasan makroprudensial.
